Hot Topic

Polri Gelar Perkara Kasus Unlawfull Killing 4 Anggota Laskar FPI Besok

Channel9.id – Jakarta. Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, gelar perkara akan diadakan Rabu 10 Maret 2021 besok.

“Rencananya begitu,” kata Argo, Selasa 9 Maret 2021.

Gelar perkara merupakan proses hukum di Kepolisian untuk menentukan status penyelidikan naik status menjadi penyidikan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, peristiwa meninggalnya empat Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan nomor 0132.

Dalam peristiwa tersebut tiga anggota Polri berstatus terlapor. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.

“Tentunya Kapolri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel,” kata Rusdi.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  92