Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis. Adelin adalah buron Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu.
Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami data palsu dalam paspor Adelin Lis. Termasuk menelusuri lokasi pembuatan dan penerbitannya.
“Direktorar Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung, dengan koordinasi pelaksanaannya,” kata Agus, Senin 21 Juni 2021.
Agus menyampaikan, sementara informasi yang diperoleh bahwa paspor yang digunakan Adelin Lis dibuat pada 2017.
Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Baca juga: Kontribusi Singapura Bantu Penangkapan Adelin Lis
Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Dia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.
Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.
HY