Hukum Opini

Kontribusi Singapura Bantu Penangkapan Adelin Lis

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel.id-Jakarta. Ini momen bagi tepat bagi Pemerintah Singapura membantu pemerintah Indonesia terkait tertangkapnya buronan kakap kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis. Hal itu juga sekaligus membuktikan bahwa Singapura bukan surganya para koruptor.

Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN. Sehingga sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput serta diserahkan pada tim kejaksaan Agung.

Adelin Lis termasuk kategori buron yang berisiko tinggi. Ada beberapa catatan yang dilakukan Adelin Lies pada 2006 ketika ia hendak ditangkap di KBRI Beijing. Adelin bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri. Ia juga sempat melarikan diri di LP Tanjung Gusta Medan. Melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung.

Kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk pihak Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan Singapura.

Namun bila pemerintah Singapura tidak membantu dan memudahkan proses pemulangan Adelin Lis, maka benarlah dugaan atas apa yang pernah disampailkan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ia mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura sebagai surganya para koruptor.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia ( Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  84