Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, belum ditentukannya lokasi sidang menjadi alasan penyidik belum bisa menyerahkan dua tersangka kasus unlawful killing ke Kejagung.
“Belum (diserahkan). Masih dikoordinasikan tempat sidangnya, di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta” kata Argo, Kamis 22 Juli 2021.
Argo pun menyampaikan, pihaknya akan mengungkap identitas kedua polisi tersebut.
“Nanti kalau sudah tahap dua identitas 2 polisi penembak laskar FPI akan disampaikan,” kata Argo.
Sebelumnya, diberitakan Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI.
Baca juga: Polri Serahkan Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah gelar perkara atau ekspose yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti. Serta berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi.
Selanjutnya, kata dia, tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II).
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini, dua anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.
HY