Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengaku, pihaknya tidak menghadiri sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Namun, Awi menampik, anggapan ketidakhadiran Bareskrim Polri karena tidak siap.
“Kita bukan masalah siap atau tidak siap, tapi penyidik perlu koordinasi dengan tim dan tim itu tidak hanya dari penyidik saja,” kata Awi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Dia menyampaikan, penundaan sidang di praperadilan sudah jamak dan bukan berarti kasusnya dihentikan. Menurutnya, ditunda atau tidak hadir pada sidang praperdilan kemarin bukan berarti pihak Bareskrim tidak memiliki bukti yang cukup dalam kasus penghapusan red notice milik Djoko Tjandra.
Awi juga memastikan, pihaknya bakal hadir di sidang praperadilan selanjutnya pada tanggal 28 September 2020 mendatang.
“Nanti panggilan berikutnya akan datang. Sidang praperadilan ini pasti akan kita hadapi, yang waktu praperadilan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dulu begitu juga,” pungkasnya.
(HY)