Nasional

Polri Jelaskan Kriteria Perkumpulan Massa Yang Bisa Dibubarkan

Channel9.id – Jakarta. Divisi Humas Polri menjelaskan kriteria kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan berdasarkan Maklumat Kapolri. Pertemuan sosial hingga sarasehan bisa dibubarkan Polri guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, pembubaran kegiatan itu dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis bisa dibubarkan. Tentu dengan pendekatan persuasif dan humanis,” kata Argo dalam keterangan persnya, Selasa (24/3).

Argo menambahkan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga bisa pula dibubarkan.

“Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval tidak diizinkan sementara,” tambahnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =