Channel9.id – Jakarta. Juru bicara Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat ini kasus masih tahap penyelidikan. Adapun, tim sedang meminta keterangan dari eks Presiden ACT Ahyudin (A) dan Presiden ACT, Ibnu Hadjar (IH).
“Hari ini, penyidik sedang meminta keterangan dari saudara A, dan saudara IH eks ketua bagian keuangan dan manajer proyek ACT sekarang sedang menuju mabes Polri,” ujar Ramadhan, Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Eks Presiden ACT Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Ramadhan menyampaikan, pihaknya sedang mendalami penyalahgunaan dana ACT untuk kepentingan pribadi serta indikasi aliran dana untuk kegiatan terlarang.
“Dugaan-dugaan ini akan didalami, ditelusuri dan diselidiki,” ujarnya.
ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
HY