Hot Topic Hukum

Polri Koordinasi dengan JPU Soal Berkas Perkara Doni Salmanan

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami kasus investasi bodong trading binary option platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Hingga kini pelimpahan berkas dari penyidik polisi ke kejaksaan belum dilakukan.

“Belum (limpahkan), kita lagi koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis 7 April 2022.

Gatot mengungkap penyidik masih melakukan pemberkasan kasus itu. Sementara, masa penahanan Doni telah diperpanjang penyidik hingga 40 hari ke depan.

Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan

Doni ditahan sejak Selasa, 8 Maret 2022. Dia telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.

Doni merupakan affiliator Quotex. Dia meraup keuntungan 80 persen dari kekalahan korban dan 20 persen dari kemenangan para korban. Doni dijerat pasal berlapis.

Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  61