Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.

Perpanjangan itu dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

“Iya diperpanjang, 20 hari perpanjang kejaksaan 40 hari,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu 6 April 2022.

Baca juga: Polri Panggil Musisi Allfy Rev Kasus Doni Salmanan

Dia menambahkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.

Penyidik menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita ialah dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

Dalam perkara tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  81