Hot Topic Hukum

Polri Panggil Musisi Allfy Rev Kasus Doni Salmanan

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa musisi Allfy Rev pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.

Allfy diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

“(Pemeriksaan sekitar) jam 10.00 WIB,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

Baca juga: Selesai Diperiksa Polri, Rizky Billar Kembalikan Uang Dari Doni Salmanan

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  32