Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam perkara ini, sebanyak 58 orang menjadi korban.
Penyidik telah menetapkan dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan perekrutan yang juga melibatkan 10 WNI untuk menjaring calon korban di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui sejumlah satuan kepolisian di berbagai wilayah.
“Ada lima laporan polisi dengan total 58 korban dan sejumlah tersangka yang telah ditangkap serta satu orang masuk daftar pencarian orang,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Berikut sejumlah fakta dalam kasus TPPO bermodus perekrutan tentara bayaran Rusia:
1. Sebanyak 58 WNI menjadi korban
Polisi mencatat ada 58 korban dalam lima laporan polisi yang ditangani sejumlah satuan kepolisian. Rinciannya, lima korban ditangani Bareskrim Polri, 12 korban oleh Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban oleh Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara lain yang ditangani Bareskrim Polri, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
2. Tiga warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik menetapkan dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina sebagai tersangka. Selain itu, jaringan perekrutan tersebut melibatkan 10 WNI yang bertugas mencari dan menjaring calon korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lainnya dan menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
3. Perekrutan dilakukan melalui media sosial
Para pelaku diduga memanfaatkan grup informasi lowongan kerja dan aplikasi percakapan untuk mencari calon korban. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan menjanjikan gaji dan bonus dalam jumlah besar.
Nurul mengatakan, calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar US$ 35 ribu atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga dijanjikan gaji bulanan sekitar US$ 3.000 atau setara Rp50 juta.
4. Korban awalnya ditawari pekerjaan non-kombatan
Untuk meyakinkan calon korban, perekrut menawarkan pekerjaan di sektor sipil atau non-kombatan. Posisi yang ditawarkan antara lain petugas logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan infrastruktur pertahanan.
Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian harus menjalani pelatihan dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
“Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” tutur Nurul.
5. Perekrut mendapat keuntungan melalui aset kripto
Dalam salah satu kluster perkara yang ditangani Subdirektorat 3 Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diketahui berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban.
MI diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Pembayaran tersebut diterima melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdirektorat 2, dua tersangka berinisial IG dan HS bertugas merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam kluster tersebut, empat orang telah diberangkatkan. Adapun tiga korban lainnya berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
6. Sejumlah korban ditampung di penginapan di Bogor
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, sindikat tersebut menggunakan sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sebagai tempat penampungan korban. Di lokasi itu, calon korban kembali dijanjikan bonus kontrak sebesar US$ 30 ribu dan gaji bulanan US$ 3.000.
Polisi juga menemukan dugaan praktik pemaksaan terhadap korban yang ingin membatalkan keberangkatan atau meminta pulang. Mereka diwajibkan membayar ganti rugi atas biaya transportasi dan perjalanan yang telah dikeluarkan.
8. Satu korban dilaporkan meninggal dunia
Dari total 58 korban, satu WNI asal Jawa Tengah dilaporkan meninggal dunia. Namun, hingga kini penyebab kematiannya belum diketahui secara pasti.
Kepolisian juga belum mengetahui keberadaan jenazah korban sehingga belum dapat dipulangkan ke Indonesia. Kepolisian masih menunggu informasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.
9. Polisi mengembangkan jaringan perekrutan di dalam dan luar negeri
Polisi telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang beroperasi di Indonesia maupun pihak-pihak yang terlibat di luar negeri.
Penyidik menilai rangkaian perekrutan tersebut memenuhi unsur TPPO. Unsur tersebut antara lain dugaan penggunaan tipu muslihat melalui penawaran pekerjaan palsu, pemanfaatan kerentanan ekonomi calon korban, serta pengiriman mereka ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi kerja yang eksploitatif.
10. Tersangka dijerat UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polisi masih mendalami keterlibatan para pihak dalam jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain.
HT




