Hot Topic

Polri Koordinasi Dengan Kominfo, Blokir Akun Youtube Jozeph Paul Zhang

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Polri tidak punya kewenangan untuk memblokir akun Youtube Jozeph Paul Zhang.

Karena itu, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukannya.

“Kita akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya, koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan sebagainya,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Senin 19 April 2021.

Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol untuk melacak keberadaan pelaku terduga penistaan agama Jozeph Paul Zhang.

Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya menduga Jozeph sedang berada di Jerman.

“Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.

Selain melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, Polri juga telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk menganalisis pernyataan Jozeph yang diduga menistakan agama Islam.

“Saksi ahli itu ada saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana. Keterangan saksi ahli sangat berguna untuk memastikan kasus yang terjadi,” kata Rusdi.

Rusdi menyampaikan, Jozeph dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” kata Rusdi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  27