Polri: M Kece Bertindak Seorang Diri
Nasional

Polri: M Kece Bertindak Seorang Diri

Channel9.id -Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, tindakan yang dilakukan tersangka penistaan agama, M Kece murni dilakukan sendirian.

Rusdi menegaskan, tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan lain pada kasus ini.

“Perilaku murni dilakukan tersangka MK,” kata Rusdi, Kamis 27 Agustus 2022.

Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi menyatakan, tidak ada keterkaitannya dengan perkara M Kece.

“Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK,” kata Rusdi.

Baca juga: Polri: M Kece Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Rusdi menegaskan komitmen penyelesaian perkara M Kece dengan profesional dan tegas. Belum ada pertimbangan untuk menggunakan pendekatan restoratif (restorative justice).

“Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK,” kata Rusdi.

Selain itu, Rusdi menyatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara ini.

M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  19