Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tersangka kasus penistaan agama, M Kece telah ditaham di Rutan Bareskrim Polri. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Benar, 20 hari penahanannya,” kata Argo, Kamis 26 Agustus 2021.
Argo menyampaikan, M Kece ditahan dari 25 Agustus 2021 sampai dengan 13 september 2021.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Motif Penistaan Agama M Kece
Penahanan itu merujuk ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan,” lanjutnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Dia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
M Kece ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA.
HY