Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, komunitas pers tidak perlu risau atas terbitnya Maklumat Kapolri tentang larangan penggunaan simbol, atribut dan penghentian kegiatan FPI.
Menurutnya, maklumat itu tidak menganggu kebebasan pers dan kebebasan berpendapat masyarakat yang telah dijamin Undang-undang dan konstitusi.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena media dilindungi Undang-Undang Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Ahmad Ramadhan, Minggu 3 Januari 2020.
Ahmad menambahkan, konten yang dilarang dalam Pasal 2d merupakan konten-konten yang melanggar undang-undang seperti konten yang provokatif, berpotensi menimbulkan perpecahan suku, agama, dan ras.
Adapun Pasal 2d Maklumat Kapolri berbunyi Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dia menjelaskan, maklumat ini diterbitkan guna memperkuat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat Kapolri ini sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah organisasi jurnalis dan media, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI,” kata Ketua AJI Abdul Manan.
(HY)