Channel9.id – Jakarta. Personel Densus 88 Antiteror Polri menutup mata eks Sekum FPI Munarman dengan kain hitam saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021 malam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penutupan mata itu merupakan standar penangkapan tersangka teroris.
“Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” kata Ramadhan, Rabu 28 April 2021.
Ramadhan menjelaskan, pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya.
“Karena itu, pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” kata Ramadhan.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Segera Umumkan Status Hukum Munarman
Terlebih, penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Semua negara pasti melakukan hal serupa.
“Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme,” kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman.
“Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Densus 88 Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pamulang, Tanggerang Selatan. Munarman ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa kemarin. Kemudian, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dibawa ke Polda Metro Jaya, mata Munarman ditutup dengan kain hitam. Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menilai, penutupan mata itu melanggar HAM.
HY