Hot Topic

Polri Minta Masyarakat Tidak Sebar Hoaks Kematian Ustadz Maaher

Channel9.id – Jakarta. Soni Eranata atau Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin 8 Februari 2021 malam. Kabar itu pun menjadi isu bahwa Maaher disiksa sebelum meninggal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Maaher meninggal karena sakit. Karena itu, dia meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks atas kematian Maaher.

“Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu 10 Februari 2021.

Rusdi menyampaikan, masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang disebarkan pihak tidak bertanggungjawab.

Masyarakat, kata Rusdi, dapat menanyakan kebenaran kepada pihak yang berkompeten.

“Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten,” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan, masyarakat juga jangan sampai menyebarkan hoaks. Pasalnya, menyebarkan hoaks merupakan tindakan pidana.

“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal karena sakit.

Namun, Argo tidak menjelaskan detail sakit yang diderita Maaher. Menurut Argo, sakit yang diderita Maaher adalah sakit yang sensitif sehingga tidak bisa dipublikasikan.

“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum,” kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021.

Argo menyampaikan, demi kepentingan keluarga Maaher, Polri tidak akan merinci penyakit yang diderita Maaher. Polri hanya memastikan penyebab kematian Maaher karena sakit.

“Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Ernata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Argo.

Polri menjelaskan kronologi meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Argo menjelaskan, berkas perkara Ustadz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan, sehingga sudah menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa.

“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo, Selasa 9 Februari 2021.

Maaher sempat mengeluh sakit, sebelum pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kemudian, petugas Rutan Bareskrim termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” katanya.

Usai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Dalam kondisi itu, petugas rutan dan tim dokter kembali menyarankan Maaher supaya dia dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Namun, Maaher tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” katanya.

Ustadz Maaher sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana dugaan ujaran kebencian. Semua bermula dari ocehannya melalui akun pribadi Twitter miliknya.

Maaher dikenal sebagai sosok pendakwah yang aktif di media sosial. Dia kerap melontarkan bahan ceramah melalui media sosial.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  19