Hot Topic Hukum

Polri: MRS Tidak Dipanggil Lagi, Langsung Ditangkap

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan menerbitkan surat pemanggilan untuk pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya mendatangi Mapolda untuk mengambil surat pemanggilan atas kliennya.

Baca juga: Ultimatum Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Akan Kami Tangkap!

Namun penyidik tidak memberikan surat tersebut. “Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka kasus itu.

“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” tambahnya.

“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” jawab Yusri.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  89