Hukum

Polri: Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Akan Dipecat

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, oknum polisi Briptu II yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun di Polsek Jailolo, akan dipecat dan dikenakan hukuman berat.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan,” kata Ferdy dalam keterangan resmi, Kamis 24 Juni 2021.

Ferdy menjelaskan, PTDH diambil melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

“Proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” ujar Ferdy.

Ferdy menyampaikan, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak tanpa pandang bulu.

Baca juga: Remaja Diperkosa Polisi, Komisi III DPR Desak Kapolsek Jailolo Dipecat

Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  15