Channel9.id – Jakarta. Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Selain Anies, Polri juga akan meminta klarifikasi sejumlah pihak yang terkait.
“Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11).
Selain itu, Polri akan meminta klarifikasi beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu.
Argo menjelaskan, mereka akan dimintai klarifikasi lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam acara pernikahan tersebut.
“Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Argo.
(HY)