Hot Topic

Buntut Acara Rizieq Shihab, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Tiap Kerumunan Massa

Channel9.id – Jakarta. Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran peraturan protokol kesehatan Covid-19. Sikap tegas tersebut diambil mengingat terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar selama sepekan terakhir.

Kerumunan tersebut dipicu karena kahadiran Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Mahfud menyatakan, berbagai pihak mengeluhkan dan mengecam serangkaian acara yang dibuat Rizieq Shihab tersebut.

“Pemerintah dengar banyak keluhan dan masukan dari berbagai kalangan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI dan Polri, dokter relawan, serta keluarga masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam perjuangan melawan Covid-19,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11).

“Bahkan mereka katakan negara enggak boleh kalah oleh pembiaran terhadap aksi pelanggaran premanisme pembangkangan dan tindakan lain yang dapat mengoyak kesatuan bangsa,” lanjutnya.

Mahfud menyatakan, jika kerumunan terus terjadi, maka usaha pemerintah selama delapan bulan berjuang melawan Covid-19 menjadi sia-sia.

“Data di seluruh dunia Indonesia termasuk yang baik angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi jauh di bawah rata-rata dunia. Namun pelanggaran nyata dengan kumpul ribuan orang dalam sepekan bisa buyarkan segala upaya dalam 8 bulan terakhir. Orang sengaja membuat kerumunan massa tanpa protokol kesehatan bisa menjadi pembunuh potensial pada kelompok rentan,” ujar Mahfud.

Mahfud sadar di negara demokrasi, tiap orang memang dijamin kebebasan untuk berekspresi. Namun, tidak berarti harus melanggar hak orang lain.

“Ada hukum yang mengatur dan menjamin kebebasan orang lain tidak menganggu hak orang lain,” katanya.

Karena itu, Mahfud menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas dalam penegakan aturan, termasuk ketentuan protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19.

“Kami juga menginstruksikan seluruh pimpinan di daerah untuk berani bersikap tegas dalam penegakan hukum ketentuan protokol kesehatan,” kata Mahfud.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  33