Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menjadi pedoman bagi Polri dalam penanganan perkara ITE.
SKB tersebut ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate, yang disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.
“Pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juni 2021.
“Dan dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan-nya,” lanjutnya.
Argo menyampaikan, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang ITE tersebut. Pertimbangan itu didapat dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, DPR, dan pers.
Nantinya, Polri akan menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Sebelumnya SKB tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi ditandatangani.
Mahfud mengatakan, pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.
“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu sore.
HY