Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, Korlantas Polri masih menutup pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, atau BPKB.
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik COVID-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” jelas Ahmad, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
Ahmad menjelaskan, Korlantas Polri masih mengkaji supaya pelayanan publik itu dapat dibuka kembali. Mengingat, pemerintah segera menerapkan kebijakan new normal.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB, yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” pungkasnya.
(Hendrik)