Hot Topic

Polri Periksa 3 Saksi Ahli Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua BPK

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri sudah memeriksa 3 saksi ahli terkait kasus pencemaran nama baik Ketua Badan Laporan Keuangan (BPK) Agung Firman S oleh terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Benny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, lantaran menyebut BPK melindungi Grup Bakrie saat sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (24/6).

“Saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (14/7).

Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli pidana dan bahasa.

“Sudah ada 3 saksi. Saksi ahli pidana dan bahasa,” kata Awi.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman S melaporkan terdakwa kasus PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro terkait pernyataannya saat persidangan bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam perkara tersebut.

“Sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Agung.

Agung membantah tudingan Benny Tjokrosaputro bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam Jiwasraya. Pasalnya, perhitungan kerugian uang negara tersebut mengikuti konstruksi hukum dari aparat penegak hukum.

“Bahwa dalam prosedur yang dilakukan dalam perhitungan kerugian negara, aparat penegak hukum menyampaikan kontruksi hukumnya ke BPK bahwa ini dalam tahap penyidikan dan sudah ada konstruksi hukumnya, dan aparat penegak hukum sudah ada penetapan para tersangka dan calon tersangka. Kepada BPK kemudian diminta perhitungan,” kata Agung.

Laporan Agung tertuang dalam berkas LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim tertanggal 29 Juni 2020. Adapun pidana yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.

“Menurut pendapat kami ini sudah masuk ranah hukum dan setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan,” katanya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  52