Hot Topic

Polri Perpanjang Penutupan Layanan SIM sampai 29 Juni 2020

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian RI memperpanjang penutupan layanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sampai 29 Juni 2020 atau sampai batas waktu tidak ditentukan. Kebijakan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.

“Sampai saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 28 Mei 2020.

Sebelumnya Polri telah menutup layanan perpanjangan SIM sejak akhir Maret 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah 29 Juni 2020 atau menunggu pengumuman lebih lanjut.

Ramadhan mengatakan Polri sedang mengkaji pelayanan SIM dan STNK untuk masyarakat jelang persiapan masa normal baru. “Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep normal baru dari pemerintah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  12