Hukum

Polri Persilahkan Ruslan Buton Ajukan Gugatan Praperadilan

Channel9.id – Jakarta. Polri persilakan Ruslan Buton, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

“Silakan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHAP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (3/6).

Argo menyampaikan, pihaknya nanti akan menyampaikan secara detail proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di persidangan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.

“Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya,” kata Argo.

Sementara kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar,” kata Tonin.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  38