Channel9.id – Jakarta. Polri menjadi salah satu lembaga yang dipangkas anggarannya oleh Presiden Joko Widodo demi penanganan pandemi Covid-19.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020, membuat sejumlah kementerian dan lembaga mengurangi anggarannya demi penanganan pandemi Covid-19. Salah satu lembaga yang dipotong anggarannya adalah Polri.
Adapun anggaran Polri berkurang sebanyak Rp 8,577 triliun. Anggaran yang semula Rp 104,697 triliun dipangkas menjadi Rp 96,119 triliun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, anggaran yang dipangkas yaitu untuk kegiatan yang tidak bisa dilakukan selama wabah ini.
“Realokasi anggaran di Polri yaitu, kegiatan kerja sama ke luar negeri, kunjungan ke daerah-daerah, contohnya itu,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (13/4).
Menurutnya, Polri mengutamakan penanganan untuk wabah Covid-19.
Selain itu, Argo menyatakan, pemangkasan anggaran untuk keperluan lain sudah pernah dilakukan oleh kepolisian.
“Menyangkut pemangkasan anggaran untuk kepentingan bangsa dan negara sudah dilakukan, tidak hanya giat corona saja. Anggaran yang tidak bisa dilakukan selama corona bisa dikurangi,” tutupnya.
(Hendrik)