Channel9.id-Jakarta. Jika dugaan adanya beberapa kepala daerah yang mencuci uang di kasino luar negeri benar terbukti, pihak kepolisian akan bertindak. Demikian ungkap Kombes Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri.
“Prinsip kalau memang terbukti ya,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/19).
Ia menjelaskan, alat bukti pencucian uang di kasino yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) minimal harus terdapat dua alat bukti yang cukup. Hal itu merupakan syarat agar kasus bisa ditindaklanjuti. Dengan begitu, perkara dugaan pencucian uang bisa masuk ke ranah penyelidikan Polri.
“Karena pelaporan itu harus ada cukup bukti minimal dua alat bukti yang cukup untuk tindak pidana pasti akan tindaklanjuti,” ujar Asep.
PPATK sebelumnya menemukan sejumlah kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino yang berada di luar negeri.
“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ungkap Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat (13 /12/19).
PPATK bahkan menengarai ada sejumlah pencuci uang profesional yang menjalankan bisnis konsultasi di Indonesia. Mereka memberikan arahan kepada pelaku kejahatan. Salah satunya koruptor untuk menempatkan uangnya agar tak terdeteksi aparat hukum.
(LH)