Nasional

Polri Siap Jika Dilibatkan Mengkaji Revisi UU ITE

Channel9.id – Jakarta. Polri menyatakan, siap jika dilibatkan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau kami diminta untuk mengkaji kami akan mengkaji. Nanti kita lihat kajiannya bagaimana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu 17 Maret 2021.

Ramadhan menyampaikan, Polri juga tidak masalah jika nantinya pemerintah dan DPR RI merevisi UU tersebut. Ramadhan menegaskan, pihaknya hanya merupakan pelaksana Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR RI.

“Saya sampaikan bahwa Polri selaku alat negara penegak hukum siap mendukung apapun revisi daripada UU ITE tersebut. Jadi kita hanya melaksanakan dan siap mendukung apapun hasil dari revisi UU ITE tersebut,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam telah mendengar masukan dari total 45 narasumber terkait perlu tidaknya revisi UU ITE hingga Selasa 16 Maret 2021.

Deputi 3 Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan total 45 narasumber tersebut di antaranya 16 narasumber dari kelompok terlapor dan pelapor.

Selain itu, pihaknya juga telah mendengar masukan dari 16 narasumber dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi media.

Lima orang lainnya, kata Sugeng, merupakan perwakilan kelompok asosiasi media dan LBH Pers. Kemudian tim juga telah mendengar masukan dari delapan narasumber dari kelompok akademisi.

“Masing-masing dari akademisi baik itu dari ahli hukum pidana, cyber law, dan sosiolog juga ada,” kata Sugeng, Rabu 17 Maret 2021.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  19