Nasional

Polri Siap Proses Laporan Terhadap Natalius Pigai Terkait Dugaan Rasis

Channel9.id – Jakarta. Bara Nusantara melaporkan eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai atas dugaan rasis terhadap Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Polri siap memproses pelaporan itu.

“Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai,” kata Rusdi, Kamis 7 Oktober 2021.

Untuk diketahui, Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021.Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca juga: Natalius Pigai: Jokowi, Pratikno dan Maruarar Siapkan Ganjar Jadi Capres 2024

Rusdi menyampaikan, laporan itu akan dipelajari oleh penyidik guna langkah-langkah untuk keperluan penyelidikan.

“Penyidik tentunya akan mengambil langkah-langkah, nanti mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak ada tindak pidana,” ujarnya.

Jika dari hasil penyelidikan tersebut didapati ada perbuatan tindak pidana, maka laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

“Kalau memang tidak ada tindak pidana, tidak akan dilanjutkan oleh penyidik,” ujarnya.

Adapun Pigai melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai1 pada Sabtu 2 Oktober 2021 menulis kata-kata diduga rasis, yang berbunyi:

“Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan, kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sya Penentang Ketidakadilan.”

Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan selaku pelapor menilai cuitan Natalius Pigai mengandung unsur provokasi SARA.

Sementara itu, pengacara Pigai, Marthen Goo, menyatakan cuitan kliennya itu lebih pada mengkritisi kebijakan publik. Tidak ada maksud rasis terhadap Presiden Jokowi maupun Ganjar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  22