Hukum

Polri Sita 15 Ton Kuning Telur Hasil Import Ilegal

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Tipiddeksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan pihaknya menyita impor ilegal kuning telur beku asal India, Rabu (12/2) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui tindakan oknum itu adalah importir PT ABN. “Dugaan pelanggaran importasi kuning telur beku dengan jumlah 15 ton senilai Rp1 miliar diimpor PT ABN,” ungkap Daniel.

Menurut keterangannya, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menduga adanya pelanggaran importasi kuning telur beku oleh PT ABN, pada 12 September 2019 lalu.

“PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI, dan rekomendasi dari Kementerian Pertania,” lanjut dia.

Selain itu, menurut Daniel, PT ABN pun mengganggu perekonomian masyarakat, khususnya peternak. Pasalnya, penjualan telur di tingkat peternak terus mengalami penurunan.

Karena tindakan itu, Polri memberikan sanksi administrasi kepada PT ABN dengan menghanguskan 15 ton kuning telur beku tersebut.

“PT ABN telah melanggar Pemendag No 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sanksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan,” katanya.

Lutfia Harizuandani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  65