Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp 12 miliar. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.
“Barang bukti uang Singapuranya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya cash,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.
Adapun Andi diamankan pada Kamis 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Andi diamankan di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita tiga ponsel.
Baca juga: Polri Tangkap Bos Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade
“Tiga unit handphone milik tersangka (juga disita),” kata Whisnu.
Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Andi. Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik lainnya yang masih buron atas nama Anang Diantoko.
“Melakukan pengejaran/penangkapan terhadap 1 orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko,” katanya.
Sementara, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para tersangka. Mereka tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan bisnis multi level marketing (MLM).
“Dugaan dalam menjalankan usaha penjualan distribusi langsung (MLM) tidak memiliki izin dari Kemendag RI (Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan). Dugaan melakukan penawaran dengan skema piramida, di mana bonus/keuntungan bukan diperoleh dari hasil penjualan barang tapi berdasarkan keikutsertaan/partisipasi member baru (Pasal 105 UU No 7/2014),” imbuh Whisnu.
Sebelumnya, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
“Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem Ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
HY