Hot Topic

Polri: Situasi Sulit, Jangan Menimbun !

Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan akan menindak secara hukum oknum-oknum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan, seperti oknum penimbun obat-obatan hingga tabung oksigen.

“Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun, dan jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers yang disiarkan BNPB, Senin 5 Juli 2021.

Untuk mengantisipasi dan mengawasi hal itu, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.

Dalam hal ini, isu tentang kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen menjadi perhatian Polri. Isu itu akan ditangani dengan baik.

“Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak yang hanya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Oksigen dan Obat-obatan

Untuk menindak mereka, Polri menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 UU itu menyebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta rupiah.

Polri juga tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi.

“Polri memegang asas ‘Solus Populi Supreme Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal-hal yang dilakukan Polri beserta instansi lain tidak lain adalah bagaimana menjaga keselamatan rakyat Indonesia,” kata Rusdi.

Selain itu, Polri memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM darurat. Harapannya, masyarakat dapat memahami dan melaksanakan semua aturan terkait PPKM darurat dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan.

“Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM darurat,” ujar Rusdi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =