Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap karena cuitan di akun Twitternya. Cuitan itu berisikan konten hoaks UU Ciptaker. Syahganda menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Tersangka SN, dia menyampaikan ke twitternya yaitu salah satunya menolak Omnibus Law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh. Modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tidak sama kejadiannya. Contohnya ini. Ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Ada sejumlah gambar yang dibagikan oleh Syahganda tidak sesuai dengan kejadiannya. Argo menjelaskan, motif tersangka membagikan gambar itu karena mendukung aksi buruh.
“Ada beberapa dijadikan barang bukti penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda. Dan motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Syahganda dijerat dengan pasal 28 ayat 2, 45A ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.
(HY)