Channel9.id – Jakarta. Polri terus menangani oknum-oknum yang menyebarkan hoaks terkait Covid-19. Hingga Kamis (14/5), tercatat ada sebanyak 103 kasus hoaks.
“Sampai dengan hari ini, Kamis 14 Mei 2020, ada 103 kasus hoaks yang ditangani Polri, yang tersebar di beberapa Polda,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/5).
Ahmad menyatakan, penanganan terbesar ada di Polda Metro Jaya dengan 14 kasus hoaks. Kemudian, disusul oleh jajaran Polda lainnya di seluruh Indonesia.
“Polda Jawa Timur 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jawa Barat 7 kasus, Ditsiber Bareskrim Polri 6 kasus, sisanya ditangani Polda jajaran,” ucapnya.
Adapun motif para pelaku melakukan pembuatan dan penyebaran hoaks terbilang beragam. Mulai dari karena iseng, aksi bercandaan, hingga bentuk protes terhadap pemerintah.
Bila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara, juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
(Hendrik)