Hukum

Polri Tangani 217 Tersangka Kasus Terorisme Selama Januari-Mei 2021

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menangani 217 tersangka kasus tindak pidana terorisme selama periode Januari sampai Mei 2021.

“Selama periode Januari sampai Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan delapan tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (enam meninggal dunia dan dua bom bunuh diri),” kata Listyo dalam sambutan di HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis 1 Juli 2021.

Terkait kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, usai kejadian tersebut, Polri secara cepat merespon dengan melakukan penegakan hukum terhadap 108 tersangka di delapan provinsi (Sulsel, Sulteng, DKI Jakarta, Jabar, NTB, Jatim, Jateng, dan DIY).

Di samping itu, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia terus berupaya menjadi penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui program polsek sebagai basis resolusi dan realisasi Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver.

“Terdapat 1.063 Polsek (di 343 polres dan 33 polda) tidak lagi melakukan penyidikan, melainkan berfokus pada penanganan Harkamtibmas. Kehadiran sosok Polri di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat, tidak perlu menggunakan senjata atau penggunaan kekuatan,” kata Listyo.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Terorisme di Tanah Air

Selanjutnya, di tengah pandemi Covid-19, mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan Polri tidak melupakan tugas pokoknya menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.

Sepanjang tahun 2021, Polri telah menggagalkan peredaran gelap 9,7 ton narkoba dan menyelamatkan 39,24 juta generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini, termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, saya ingatkan pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo juga memaparkan penerapan keadilan dengan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Peningkatan penyelesaian perkara dengan ‘restorative justice’ 64 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini juga diikuti dengan percepatan penyelesaian penanganan berbagai sasus yang menjadi perhatian publik antara lain aksi pungutan liar yang meresahkan masyarakat di Jakarta Utara, kebocoran data BPJS Kesehatan, dan kasus pinjaman online PT Southeast Century Asia.

“Profesionalisme penyidik Polri harus dijaga dan dipertahankan dengan tampilan yang tegas namun tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia,” kata Listyo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  69