Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Polisi mengamankan tiga tersangka terkait kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, tiga tersangka tersebut merupakan pengelola pinjol ilegal berkedok KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang melakukan peneroran seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.
“Informasinya korban terlibat dengan pinjol. Setelah dilakukan pendalaman ada 23 pinjol yang terkait dengan korban di Wonogiri itu. Dari korban itu kita melakukan pendalaman dan mengamankan 3 orang itu,” kata Helmy dalam konferensi pers, Senin 25 Oktober 2021.
Baca juga: Polda Jabar Tangkap Manajer Senior Pinjol Ilegal Yogyakarta
Tiga tersangka itu yakni JS, DN, dan SR. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Helmy menyampaikan, JS berperan untuk mencari pendana dari warga negara asing.
“Saudara JS ini peran untuk mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing untuk bisa ke Indonesia dan juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi, baik itu di pembukaan atau tanda daftar perusahaan sampai dengan pembukaan di payment gateway,” kata Helmy.
Sementara itu, kedua tersangka lain berperan sebagai direktur atau pembantu lainya. Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya akta pendirian KSP, kartu ATM dan kartu NPWP.
“Dari pengembangan atau dari penindakan ini, jajaran Dirtipideksus berhasil mengamankan barang bukti sejumlah, banyak ya berupa dokumen ini ada akta pendirian, KSP Solusi Andalan bersama kemudian dokumen-dokumen pendirian KSP yang lainnya kemudian perjanjian kerjasama dengan payment gateway,” kata Helmy.
“Jadi satu payment gateway bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa pinjol kurang lebih seperti itu, kemudian handphone, kemudian beberapa kartu ATM buku tabungan kemudian juga kartu NPWP,” sambungnya.
Helmy menambahkan, JS ternyata membuat 95 KSP lainnya terkait pinjol ilegal ini. Namun, semua KSP yang dibuat JS itu ternyata fiktif.
“Hal ini nanti kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya namun informasinya ini adalah fiktif,” kata Helmy.
HY