Hot Topic Hukum

Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba sejak 21 September 2023

Channel9.id – Jakarta. Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menyatakan telah menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satgas P3GN sejak 21 September 2023 hingga 17 November 2023.

Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan penangkapan para tersangka itu dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah. Kemudian, kata Asep, selama 18 Oktober hingga 14 November 2023, total ada 3.410 tersangka yang ditangkap.

“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan itu, Asep menyampaikan setidaknya telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa.

Asep menuturkan, dari pengungkapan itu, pihaknya menyita 291,16 kilogram narkotika jenis sabu, pil ekstasi sebanyak 166,232 ribu, ganja sebanyak 381,3 kilogram, tembakau gorila sebanyak sembilan kilogram, ketamin 20 kilogram, dan obat keras 657.966 ribu

Menurut Asep, apabila dijumlahkan total pengungkapan narkoba dari awal Satgas dibentuk pada 21 September 2023 sampai 17 November 2023 sebanyak 7.566 tersangka.

“Dimana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi,” tutup Asep.

Dia menjelaskan para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya dalam perkara tindak pidana narkotika. Beberapa pasal yang dikenakan ke para tersangka di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi pelaku yang terkait barang bukti penyalahgunaan ketamine bisa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =