Channel9.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Idham menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020. Dalam surat TR tersebut berisi larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR (telegram) yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas.
“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (14/05).
Argo mengatakan, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu, lanjutnya, harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan.
“Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan, yaitu surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, surat keterangan sehat atau hasil negatif Covid-19, yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan,” jelasnya.
Selain itu juga diwajibkan untuk menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, serta melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Argo menegaskan, bagi PNS Polri yang dapat memenuhi tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19. Apabila nekat, kata dia, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
“Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama pendemi Covid-19 segera berakhir, ” pungkasnya.