Polri Terima Laporan Keluarga Brigadir J
Hukum

Polri Terima Laporan Keluarga Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Mabes Polri menerima laporan keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.

Diterimanya laporan tersebut diungkapkan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak.

“Laporan kita sudah diterima, laporan kita adalah soal pembunuhan berencana Pasal 340 kemudian ada Pasal pembunuhan kemudian ada pasal penganiayaan Jo Pasal 55 dan 56,” kata Johnson usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Baca juga: Polri Perkuat Pembuktian Ilmiah Kasus Brigadir J untuk Cegah Spekulasi

Johnson menyatakan, sejatinya selain melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pihak keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan peretasan.

Namun kata dia, terkait dua laporan itu belum diterima lantaran kepolisian meminta bukti foto dan telepon yang diretas.

“Mereka meminta untuk yang peretasan harus ada foto dan telepon yang diretas. Untuk pencurian hp kita sudah jelaskan 4 nomor yang dimiliki almarhum J (Brigadir J),” ucapnya.

Sebelumnya, Johnson menyatakan laporan itu dibuat setelah keluarga merasa adanya kejanggalan terhadap kematian Brigadir J.

Kejanggalan itu terdapat pada perbedaan laporan yang disampaikan Polri maupun temuan sejumlah luka di tubuh korban

“Yang kami temukan sayatan dan ada kerusakan di kelopak mata dan hidung ada jahitan, di bibir, di leher ada, bahu sebelah kanan. Ada memar juga di perut, lalu ada luka tembakan, perusakan jari manis ada juga perusakan sayatan-sayatan,” ucapnya.

“Apakah otopsi benar atau tidak di dalam pengaruh atau kontrol pihak tertentu. Maka kami meminta perlu ada otopsi ulang,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  76