Hot Topic

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 13 Oktober 2026, luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan tersangka perorangan mencapai 5.157,89 hektare, sedangkan kasus yang melibatkan korporasi mencakup 25.600,26 hektare.

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan tersangka perorangan tersebar di 12 kepolisian daerah (polda), dengan total 273 laporan polisi.

“Penegakkan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan data Polri, jumlah tersangka perorangan terbanyak berasal dari Polda Riau dengan 65 orang, disusul Polda Sumatera Selatan sebanyak 48 orang dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 39 orang. Polda Kalimantan Timur mencatat 31 tersangka, sedangkan Polda Jambi menetapkan 14 orang.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menetapkan 12 tersangka, Polda Kalimantan Selatan delapan tersangka, Polda Kalimantan Utara tiga tersangka, Polda Sulawesi Tenggara dua tersangka, dan Polda Sulawesi Selatan satu tersangka.

Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Pipit menyebut terdapat 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kemenko Polkam mencatat sejumlah langkah penegakan hukum administratif terhadap badan usaha yang diduga melanggar ketentuan terkait karhutla. Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 57 badan usaha hingga Oktober 2026.

Jumlah tersebut bertambah tujuh badan usaha dibandingkan September 2026, ketika penyegelan tercatat terhadap 50 badan usaha.

“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah 7 ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.

Selain itu, Kementerian Kehutanan sedang menangani perkara pidana terhadap 17 korporasi. Sebanyak 26 korporasi lainnya telah dikenai sanksi administratif.

Honi menambahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang diduga melakukan pelanggaran. Verifikasi tersebut dapat menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan, termasuk pencabutan hak atas tanah apabila pelanggaran terbukti secara hukum.

“Kemudian ATR-BPN saat ini juga sudah link up berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujarnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  18