Nasional

Polri Tetapkan 30 Kasus Hoaks Virus Corona, 2 Pelaku Sudah Ditahan

Channel9.idJakarta. Polri menetapkan ada 30 kasus penyebaran hoaks terkait virus corona di Indonesia. Dalam kasus itu, 30 pelaku dijadikan tersangka.

“Secara keseluruhan semuanya jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Jumat (20/3).

Dari 30 kasus itu, polri sudah menangkap dua orang. “Satu di Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, yang satu di Polres Ketapang,” katanya.

Tiga puluh kasus ditemukan tersebar di berbagai Polda hingga Polres di Indonesia. Dimulai dari Polres Bandara Soetta sebanyak satu orang, Polda Metro Jaya sebanyak dua orang, Polda Kalimantan Barat sebanyak empat orang, Polda Sulawesi Selatan sebanyak tiga orang.

Kemudian, Polda Jawa Barat sebanyak dua orang, Polda Jawa Tengah sebanyak satu orang, Polda Jawa Timur sebanyak satu orang, Polda Lampung sebanyak tiga orang, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu orang, Polda Sumatera Selatan satu orang, Polda Sumut satu orang, Polda Kaltim dua orang, Bareskrim Mabes Polri tiga orang.

Selanjutnya, Polda Sumatera Barat satu orang, Polda Kepulauan Riau satu orang, Polda Bengkulu satu orang, serta Polda Sumatera Barat satu orang. Namun, saat ini polisi baru menahan dua dari 30 tersangka tersebut.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  67