Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.
“Tersangka (ada empat) VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Whisnu menyebut, untuk saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Diantaranya, masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.
Baca juga: Polri Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Alat Kesehatan
“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,” ujar Whisnu.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, DA merupakan suami dari tersangka DR.
DR sebenarnya ditangkap bersamaan dengan DA di sebuah Resort kawasan Bogor, pada 21 Desember 2021 lalu. Namun, ketika diciduk, DA belum resmi dijadikan tersangka. Tetapi, setelah diperiksa intensif, yang bersangkutan diduga terlibat dan dinaikan statusnya sebagai tersangka.
“Disini dijelaskan ditangkap di sebuah resort di Bogor bersama suaminya atas nama DA,” ucap Ramadhan terpisah.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
HY