Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, M Kece sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai dibekuk di Bali.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap,” kata Argo, Selasa 25 Agustus 2021.
M Kece saat ini sedang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Muhammad Kece Dibekuk Polisi di Bali
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang diungkapkan oleh Youtuber Muhammad Kece.
Argo menyampaikan, pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan viral.
“Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim,” kata Argo, Senin 23 Agustus 2021.
M Kece beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Sejumlah pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Dia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
HY