Hot Topic Hukum

Polri Tetapkan Napoleon dan 4 Orang Lain Tersangka Penganiayaan M Kece

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu 29 September 2021.

Dia menyampaikan, Napoleon Bonaparte merupakan pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

“Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen,” kata Andi.

Baca juga: Izin MA Turun, Propam Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte Besok

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman alias Muhammad Kece.

Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon juga melumuri wajah dan tubuh Muhammad Kace dengan kotoran manusia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  8