Hukum

Polri Tidak Merahasiakan Identitas Tiga Anggota Polda Metro Jaya Terkait Kasus Unlawful Killing

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya tidak merahasiakan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

“Enggak dirahasiakan. Saya belum dapat info dari penyidik, nanti kita tanyakan ke penyidiknya,” kata Rusdi, Rabu 24 Maret 2021.

Rusdi menyampaikan, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan. Tiga orang anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi terlapor.

“Sampai saat ini, tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor,” ujarnya.

Rusdi menjelaskan, kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejumlah bukti yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.

“Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” kata Rusdi.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =