Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan aduan yang dibuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pencurian database.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, laporan itu dibuat oleh pegawai KPAI berinisial HH.
“Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ramadhan, Senin 25 Oktober 2021.
Baca juga: Facebook Gugat Pencuri Data 178 Juta Pengguna
Ramadhan menyampaikan, pelapor menduga ada peristiwa akses sistem secara tidak sah atau ilegal hingga pencurian data yang melanggar ketentuan pidana.
“Laporan dari saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah, atau ilegal akses dan/atau pencurian,” ujar Ramadhan.
Laporan itu, didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik saat ini masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang dibuat.
“Akan kami update selanjutnya bagaimana,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, database yang dinyatakan bocor tersebut berisi data pengaduan online, seperti pengaduan yang sudah ditangani, dirujuk atau diproses ada dalam website resmi KPAI.
HY