Nasional

Polri: Total Ada 112 Tersangka Karhutla Sejak Januari 2020

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 23 Agustus.

“Tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (25/8).

Argo menyatakan, kasus karhutla ini ditangani 9 polda. Dia pun merincinya.

“Polda Riau 53 tersangka, Polda Kalteng 14 tersangka, Polda Sumsel 14 tersangka, Polda Jambi 10 tersangka, Polda Sumut 6 tersangka, Polda Kaltara 4 tersangka, Polda Babel 2 tersangka, Polda Aceh 1 tersangka dan Polda Kaltim 1 pelaku. Total area hutan dan ladang yang terbakar seluas 504,19 hektare,” kata Awi.

Awi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.

“Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara,” kata Awi.

Ratusan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  20