Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah mengungkap 9.229 kasus narkoba dan menetapkan 24.878 tersangka selama 2021.
“Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Listyo dalam Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR RI, Rabu 16 Juni 2021.
Adapun total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorilla 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.
Listyo menyatakan, total barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp 11.66 triliun. Dengan pengungkapan kasus ini, sebanyak 39.24 juta jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Listyo menyampaikan, polisi banyak menemukan modus operandi dalam pengedaran narkoba. Di antaranya menyamarkan bungkus narkoba hingga penyelundupan narkoba dari luar negeri melalui kapal.
Terkait, masuknya narkoba ke Indonesia, Listyo menyampaikan, tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional yaitu sindikat “Golden Triangle”, sindikat “Golden Crescent”, dan sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun kedepan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh,” ujar Listyo.
HY