Polri Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp300-400 Juta Perbulan
Hot Topic Hukum

Polri Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp300-400 Juta Perbulan

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Utara. Pabrik ini dikelola oleh tersangka R alias Ibu I selaku ahli kosmetik. Omset pabrik ini mencapai Rp 300 – 400 juta perbulan.

“Tersangka R alias Ibu I, pekerjaanya ahli kecantikan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Januari 2021.

“Kosmetik ilegal ini dijual oleh tersangka dengan harga Rp 50-150 ribu. Omzet yang didapat pun sangat banyak. Omzet perbulan selama masa pandemi kisaran Rp 300 – 400 juta dijual online,” lanjutnya.

Baca juga : Batasi Besuk Tahanan, Polda Jatim Buat Aplikasi Si Mata Hati

Krisno menyampaikan, kasus mulanya terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, Polri menduga telah terjadi penjualan kosmetik ilegal secara daring.

“Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipidnarkoba dengan peyelidikan. Pada 13 Januari 2020 tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetik ilegal, tanpa izin edar dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa,” katanya.

Penggerebekan kemudian dilakukan di Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan. Tempat ini diduga yang menjajakan kosmetik ilegal. Setelah dikembangkan, Polri menemukan rumah yang diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan kosmetik ilegal.

“Tim berhasil menyita bahan-bahan kimia dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal,” kata Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka R selaku pengendali bisnis ilegal dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  97